Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Pangan Organik
- Pedoman ini menetapkan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh lembaga pihak ketiga yang melaksanakan sertifikasi pangan organik sehingga sertifíkasi yang dilaksanakannya diakui kompeten dan dipercaya. Dalam Pedoman ini istilah "lembaga sertifikasi" digunakan untuk setiap lembaga yang melaksanakan sistem sertifíkasi pangan organik. Kata "pangan organik" digunakan dalam arti yang luas meliputi produksi, pasca panen, pengolahan, pelabelan dan pemasaran dalam upaya memelihara ekosistem untuk mencapai produktivitas yang berkelanjutan;kata "standar" mencakup pula dokumen normatif lain seperti spesifikasi atau peraturan teknis. Sertifikasi pangan organik harus diberikan berdasarkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Standar yang digunakan oleh lembaga sertifikasi harus mencakup semua sistem produksi atau kategori produk yang disertifikasi.
- Sistem sertifikasi yang digunakan lembaga sertifikasi pangan organik dapat mencakupasesmen sistem pangan organik dan atau jika diperlukan pengujian yang dapat dilakukan pada saat asesmen awal , survailen, atau reasesmen operator. Jika diperlukan penilaian dapat dilakukan terhadap sistem produksi organik operator .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar