Istilah dan Definisi

Pedoman KAN 901-2006
Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Pangan Organik

  • Sertifikasi (USDA, 2000) adalah suatu proses yang digunakan untuk menentukan apakah tata cara pelaksanaan produksi atau penanganannya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yang oleh lembaga sertifikasi kemudian ditunjukkan melalui sebuah sertifikat organik
  • Sertifikasi (IFOAM, 2003) adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa keseluruhan proses produksi telah dinilai, sehingga ada keyakinan bahwa produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Sertifikasi (CAC/GL 32-1999) adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Sertifikasi produk pangan dapat dilakukan berdasarkan suatu serangkaian kegiatan inspeksi termasuk          “on-line inspection”, audit sistem jaminan mutu dan pengujian produk akhir
  • Lembaga sertifikasi adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai "organik" adalah diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional Indonesia ini.
  • Pangan organik adalah pangan yang berasal dari sebuah sistem pertanian organik yang menerapkan praktek-praktek manajemen yang bertujuan untuk memelihara ekosistem untuk mencapai produktivitas yang berkelanjutan, dan melakukan pengendalian gulma, hama dan penyakit, melalui berbagai cara seperti daur ulang residu
  • Otoritas kompeten adalah institusi pemerintah yang bertanggungjawab melaksanakan tugas merumuskan kebijakan peraturan, pengawasan dan pembinaan sistem pangan organik; merancang dan menformulasikan sistem dan acuan untuk dijadikan persyaratan wajib dalam pendirian lembaga sertifikasi organik; melakukan verifikasi terhadap lembaga sertifikasi dan/atau badan usaha yang menerapkan sistem jaminan mutu pertanian organik dalam program sertifikasi yang selanjutnya disebut OKPO.
  • Operator adalah orang yang memproduksi, menyiapkan atau mengimpor,untuk tujuan pemasaran produk organik seperti diuraikan dalam Bab 1.1, atau mereka yang memasarkan produk tersebut
  • Inspektor adalah orang yang melakukan kegiatan inspeksi
  • Inspeksi adalah pemeriksaan pangan atau sistem yang digunakan untuk pengendalian pangan, bahan baku, pengolahan, dan distribusinya, termasuk uji produk baik yang dalam proses maupun produk akhirnya, untuk memverifikasi bahwa hal -hal tersebut sesuai dengan persyaratan
  • Audit adalah pemeriksaan yang independen baik secara sistematis maupun fungsional untuk menetapkan apakah suatu kegiatan dan hasilnya sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan
  • Pelabelan adalah pencantuman/pemasangan segala bentuk tulisan, cetakan atau gambar yang ada pada label yang menyertai produk pangan yang berisi keterangan identitas produk tersebut atau dipajang dekat dengan produk pangan, termasuk yang digunakan untuk tujuan promosi penjualan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar